Oleh : Sutriso Kartomo

Perkembangan teknologi yang semakin pesat mendorong terjadinya banyak perubahan di berbagai bidang, tak terkecuali dalam aneka industri perusahaan. Perusahaan seperti tak punya pilihan, ikut dalam gerbong perubahan atau tertinggal dan mati. Teknologi juga ikut mengubah perilaku manusia termasuk para pekerja. Terutama generasi Z yang lebih dikenanal dengan sebutan generasi milenial.

Generasi milenial adalah generasi yang lahir antara tahun 1985-1994. Ciri dari generasi ini adalah tidak suka kompetisi, lebih suka berkolaborasi. Generasi ini sangat terkoneksi dengan gadget, internet dan media social. Dalam memilih pekerjaan mereka sangat mengedepankan kenyamanan, fleksibilitas waktu. Ini juga terkait dengan kegemaran mereka traveling hingga lintas negara. Maka tak heran pekerjaan bebas (freelance)/pekerja lepas kerap menjadi pilihan mereka.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) Pekerja lepas adalah Pekerja yang hanya diperlukan sewaktu-waktu bergantung pada ketersediaan pekerjaan. Dilansir dari sumup.co.uk freelancer adalah orang yang bekerja untuk dirinya sendiri, dimana dia menyediakan jasa untuk beberapa pihak dalam waktu yang bersamaan.

Lebih jauh lagi pekerja bebas menurut peraturan perpajakan di Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut;

  1. Menurut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 1 angka 24 Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja
  2. Pasal 2 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomer 23 tahun 2018 menjelaskan yang dimaksud dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
    1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris;
    2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, dan penari;
    3. olahragawan;
    4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    6. agen iklan;
    7. pengawas atau pengeloia proyek;
    8. perantara;
    9. petugas penjaja barang dagangan;
    10. agen asuransi;
    11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (Multi Level Marketing) atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
  3. Selain itu dalam pasal 3 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.16 tahun 2016 kurang lebih menguraikan hal yang sama dengan penjelasan pekerjaan bebas berdasarkan Peraturan Pemerintah di atas.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pekerja bebas adalah pekerja dengan kriteria antara lain:

  • orang dengan keahlian khusus yang bekerja untuk dan atas nama diri sendiri, tidak mewakili suatu entitas/Lembaga/perusahaan
  • hubungan dengan pemberi kerja adalah bukan sebagai karyawan tapi sebagai mitra atau tenaga ahli/konsultan
  • umumnya terdapat fleksibilitas waktu kerja
  • biasanya dapat memberikan jasa kepada lebih dari satu pihak dalam waktu yang bersamaan

Perhatikan contoh berikut:

bukan pekerja bebas

  • dokter yang bekerja pada rumah sakit tertentu
  • pengacara/ahli hukum yang bekerja pada kantor pengacara atau perusahaan tertentu
  • konsultan pajak, akuntan atau ahli IT yang bekerja pada suatu perusahaan tertentu
  • pembawa acara/berita/host yang bekerja pada suatu perusahaan televisi tertentu

Pekerja bebas

  • dokter yang membuka praktek sendiri
  • pengacara/ahli hukum yang bekerja mewakili dirinya sendiri
  • pembawa acara/berita/host di channel youtube-nya sendiri
  • artis dan seniman

Dalam hal perpajakan, penghasilan yang diterima pekerja bebas merupakan objek pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan tarif progresif 5% s.d. 30% sesuai pasal 17 Undang-undang PPh No.36 tahun 2008. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No.7 tahun 2021 yang mulai berlaku 1 Januari 2022, terdapat tambahan satu lapisan tarif lagi sebesar 35% untuk penghasilan diatas Rp5.000.000.000,-.

Untuk pekerja bebas dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,- dalam satu tahun, dapat menggunakan norma dalam penghitungan penghasilan netonya. Penghasilan neto adalah penghasilan yang akan digunakan sebagai dasar penghitungan pajak penghasilan. Hal ini Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 angka 2 UU PPh nomer 36 th 2008 “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan”.

Jangan lupa diakhir tahun pajak pekerja bebas juga wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan yang paling lambat disampaikan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Misal untuk tahun pajak 2021 maka SPT tahunan paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret 2022. Batas akhir penyampaian SPT tahunan ini berbarengan dengan batas waktu pemberitahuan penggunaan norma bagi wajib pajak pekerjaan bebas di atas.

Contoh perhitungan PPh 21 pekerja bebas dan pembahasan Norma Penghitungan Penghasilan Neto akan dibahas dalam artikel tersendiri. Semoga dapat bermanfaat. Salam sehat.



× Chat Kami!